Kepala Tata Usaha Sekolah mempunyai
tugas melaksanakan ketatausahaan sekolah dan bertanggung jawab kepada kepala
sekolah dalam kegiatan – kegiatan sebagai berikut :
- Penyusunan program kerja tata usaha sekolah.
- Pengelolaan keuangan sekolah.
- Pengurusan administrasi ketenagaan dan siswa.
- Pembinaan dan pengembangan karir pegawai serta tata usaha sekolah.
- Penyusunan administrasi perlengkapan sekolah.
- Penyusunan dan penyajian data / statistik sekolah.
- Mengkoordinasikan dan melaksanakan 7K.
- Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketatausahaan secara berkala.
0 komentar:
Posting Komentar