Semata-mata postingan ini didedikasikan untuk generasi muda Indonesia agar terhindar dari "PERGAULAN BEBAS" mari kita simak:
-----------------------------------------------------------------------
Tingginya kasus penyakit Human Immunodeficiany Virus/Acquired Immnune
Deficiency Syndrome (HIV/AIDS), khususnya pada kelompok umur remaja,
salah satu penyebabnya akibat pergaulan bebas.Hasil penelitian di 12
kota di Indonesia termasuk Denpasar menunjukkan 10-31% remaja yang belum
menikah sudah pernah melakukan hubungan seksual. (Na'udzubillah...)
Di kota Denpasar dari 633 pelajar Sekolah Menengah Tingkat Atas
(SLTA) yang baru duduk di kelas II, 155 orang atau 23,4% mempunyai
pengalaman hubungan seksual.
Mereka terdiri atas putra 27% dan putri 18%. Data statistik nasional
mengenai penderita HIV/AIDS di Indonesia menunjukkan bahwa sekitar 75%
terjangkit hilangnya kekebalan daya tubuh pada usia remaja.
Demikian pula masalah remaja terhadap penyalahgunaan narkoba semakin
memprihatinkan. Berdasarkan data penderita HIV/AIDS di Bali hingga
Pebruari 2005 tercatat 623 orang, sebagian besar menyerang usia
produktif. Penderita tersebut terdiri atas usia 5-14 tahun satu orang,
usia 15-19 tahun 21 orang, usia 20-29 tahun 352 orang, usia 30-39 tahun
185 orang, usia 40-49 tahun 52 orang dan 50 tahun ke atas satu orang.
semakin memprihatinkan penderita HIV/AIDS memberikan gambaran bahwa,
cukup banyak permasalahan kesehatan reproduksi yang timbul diantara
remaja. Oleh sebab itu mengembangan model pusat informasi dan konsultasi
kesehatan reproduksi remaja melalui pendidik (konselor) sebaya menjadi
sangat penting.
“Pusat informasi dan konsultasi kesehatan reproduksi remaja menjadi
model pemberdayaan masyarakat yang bertujuan menumbuhkan kesadaran dan
peranserta individu memberikan solusi kepada teman sebaya yang mengalami
masalah kesehatan reproduksi”.
Pelatihan Managemen tersebut diikuti 24 peserta utusan dari delapan
kabupaten dan satu kota di Bali berlangsung selama empat hari.
Belum lama ini ada berita seputar
tentang keinginan sekelompok masyarakat agar aborsi dilegalkan (gilaaaaaa... ), dengan
dalih menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia. Ini terjadi karena tiap
tahunnya peningkatan kasus aborsi di Indonesia kian meningkat, terbukti
dengan pemberitaan di media massa atau TV setiap tayangan pasti ada
terungkap kasus aborsi. Jika hal ini di legalkan sebgaimana yang terjadi
di negara-negara Barat akan berakibat rusaknya tatanan agama, budaya
dan adat bangsa. Berarti telah hilang nilai-nilai moral serta norma yang
telah lama mendarah daging dalam masyarakat. Jika hal ini dilegal kan
akan mendorong terhadap pergaulan bebas yang lebih jauh dalam
masyarakat.
Orang tidak perlu menikah untuk
melakukan hubungan seks. Sedangkan pelepasan tanggung jawab kehamilan
bisa diatasi dengan aborsi. Legalisasi aborsi bukan sekedar
masalah-masalah kesehatan reproduksi lokal Indonesia, tapi sudah
termasuk salah satu pemaksaan gaya hidup kapitalis sekuler yang
dipropagandakan PBB melalui ICDP (International Conference on
Development and Population) tahun 1994 di Kairo Mesir.
Pada dasarnya seorang wanita yang
melakukan aborsi akan mengalami ; penderitaan kehilangan harga diri
(82%), berteriak-teriak histeris (51%), mimpi buruk berkali-kali
mengenai bayi (63%), ingin bunuh diri (28%), terjerat obat-obat
terlarang (41%), dan tidak bisa menikmati hubungan seksual (59%).
Aborsi atau abortus berarti penguguran
kandungan atau membuang janin dengan sengaja sebelum waktunya, (sebelum
dapat lahir secara alamiah). Abortus terbagi dua;
Pertama, Abortus spontaneus yaitu
abortus yang terjadi secara tidak sengaja. penyebabnya, kandungan lemah,
kurangnya daya tahan tubuh akibat aktivitas yang berlebihan, pola makan
yang salah dan keracunan.
Kedua, Abortus provocatus yaitu aborsi
yang disengaja. Disengaja maksudnya adalah bahwa seorang wanita hamil
sengaja menggugurkan kandungan/ janinnya baik dengan sendiri atau dengan
bantuan orang lain karena tidak menginginkan kehadiran janin tersebut.
Risiko Aborsi
Aborsi memiliki risiko penderitaan yang berkepanjangan terhadap kesehatan maupun keselamatan hidup seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa seseorang yang melakukan aborsi ia ” tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang “.
Aborsi memiliki risiko penderitaan yang berkepanjangan terhadap kesehatan maupun keselamatan hidup seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa seseorang yang melakukan aborsi ia ” tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang “.
Ini adalah informasi yang sangat
menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan
karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi. Resiko kesehatan
terhadap wanita yang melakukan aborsi berisiko kesehatan dan
keselamatan secara fisik dan gangguan psikologis.
Dalam buku “Facts of Life” yang ditulis
oleh Brian Clowes, Phd; Risiko kesehatan dan keselamatan fisik yang
akan dihadapi seorang wanita pada saat melakukan aborsi dan setelah
melakukan aborsi adalah ;
- Kematian mendadak karena pendarahan hebat.
- Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal.
- Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.
- Rahim yang sobek (Uterine Perforation).
- Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
- Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita),
- Kanker indung telur (Ovarian Cancer).
- Kanker leher rahim (Cervical Cancer).
- Kanker hati (Liver Cancer).
- Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
- Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy).
- Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
- Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
- Kematian mendadak karena pendarahan hebat.
- Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal.
- Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.
- Rahim yang sobek (Uterine Perforation).
- Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
- Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita),
- Kanker indung telur (Ovarian Cancer).
- Kanker leher rahim (Cervical Cancer).
- Kanker hati (Liver Cancer).
- Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
- Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy).
- Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
- Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
Proses aborsi bukan saja suatu proses
yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang
wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat
terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia
psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau
PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam ” Psychological Reactions Reported
After Abortion ” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review.
Oleh sebab itu yang sangat penting
untuk diperhatikan dalam hal ini adanya perhatian khusus dari orang tua
remaja tersebut untuk dapat memberikan pendidikan seks yang baik dan
benar. Dan memberikan kepada remaja tersebut penekanan yang cukup
berarti dengan cara meyampaikan; jika mau berhubungan seksual, mereka
harus siap menanggung segala risikonya yakni hamil dan penyakit kelamin.
Namun disadari, masyarakat (orangtua)
masih memandang tabu untuk memberikan pendidikan, pengarahan sex kepada
anak. Padahal hal ini akan berakibat remaja mencari informasi dari luar
yang belum tentu kebenaran akan hal sex tersebut.
Nilai Pancasila
Sebuah penelitian yang dilakukan oleh perusahaan riset Internasional Synovate atas nama DKT Indonesia melakukan penelitian terhadap perilaku seksual remaja berusia 14-24 tahun. Penelitian dilakukan terhadap 450 remaja dari Medan, Jakarta, Bandung dan Surabaya.
Sebuah penelitian yang dilakukan oleh perusahaan riset Internasional Synovate atas nama DKT Indonesia melakukan penelitian terhadap perilaku seksual remaja berusia 14-24 tahun. Penelitian dilakukan terhadap 450 remaja dari Medan, Jakarta, Bandung dan Surabaya.
Hasil penelitian tersebut mengungkapkan
bahwa 64% remaja mengakui secara sadar melakukan hubungan seks pranikah
dan telah melanggar nilai-nilai dan norma agama. Tetapi, kesadaran itu
ternyata tidak mempengaruhi perbuatan dan prilaku seksual mereka. Alasan
para remaja melakukan hubungan seksual tersebut adalah karena semua itu
terjadi begitu saja tanpa direncanakan.
Hasil penelitian juga memaparkan para
remaja tersebut tidak memiliki pengetahuan khusus serta komprehensif
mengenai seks. Informasi tentang seks (65%) mereka dapatkan melalui
teman, Film Porno (35%), sekolah (19%), dan orangtua (5%). Dari
persentase ini dapat dilihat bahwa informasi dari teman lebih dominan
dibandingkan orangtua dan guru, padahal teman sendiri tidak begitu
mengerti dengan permasalahan seks ini, karena dia juga mentransformasi
dari teman yang lainnya.
Kurang perhatian orangtua, kurangnya
penanaman nilai-nilai agama berdampak pada pergaulan bebas dan berakibat
remaja dengan gampang melakukan hubungan suami istri di luar nikah
sehingga terjadi kehamilan dan pada kondisi ketidaksiapan berumah tangga
dan untuk bertanggung jawab terjadilah aborsi. Seorang wanita lebih
cendrung berbuat nekat (pendek akal) jika menghadapi hal seperti ini.
Pada zaman modren sekarang ini, remaja
sedang dihadapkan pada kondisi sistem-sistem nilai, dan kemudian sistem
nilai tersebut terkikis oleh sistem nilai yang lain yang bertentangan
dengan nilai moral dan agama. Seperti model pakaian (fasion), model
pergaulan dan film-film yang begitu intensif remaja mengadopsi kedalam
gaya pergaulan hidup mereka termasuk soal hubungan seks di luar nikah
dianggap suatu kewajaran.
Bebera faktor yang menyebabkan terjadinya pergaulan bebas dikalangan remaja yaitu;
Pertama, Faktor agama dan iman.
Kedua, Faktor Lingkungan seperti orangtua, teman, tetangga dan media.
Ketiga, Pengetahuan yang minim ditambah rasa ingin tahu yang berlebihan.
Keempat, Perubahan Zaman.
Pertama, Faktor agama dan iman.
Kedua, Faktor Lingkungan seperti orangtua, teman, tetangga dan media.
Ketiga, Pengetahuan yang minim ditambah rasa ingin tahu yang berlebihan.
Keempat, Perubahan Zaman.
Nilai Agama
Firman Allah: ”Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” ( QS 17:31 ). Banyak calon ibu yang masih muda beralasan bahwa karena penghasilannya masih belum stabil atau tabungannya belum memadai, kemudian ia merencanakan untuk menggugurkan kandungannya.
Firman Allah: ”Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” ( QS 17:31 ). Banyak calon ibu yang masih muda beralasan bahwa karena penghasilannya masih belum stabil atau tabungannya belum memadai, kemudian ia merencanakan untuk menggugurkan kandungannya.
Padahal ayat tersebut telah jelas
menerangkan bahwa rezeki adalah urusan Allah sedangkan manusia
diperintahkan untuk berusaha. Membunuh satu nyawa sama artinya dengan
membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan
menyelamatkan semua orang.
Islam memberikan ganjaran dosa yang
sangat besar terhadap pelaku aborsi. Firman Allah: “Barang siapa yang
membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum
qishash, atau bukan karena kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia
telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara
keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara
keselamatan nyawa manusia semuanya.” (QS 5:32 )
Oleh sebab itu aborsi adalah membunuh,
membunuh berarti melakukan tindakan kriminal dan melawan terhadap
perintah Allah. Al-Quran menyatakan: “Adapun hukuman terhadap
orang-orang yang berbuat keonaran terhadap Allah dan RasulNya dan
membuat bencana kerusuhan di muka bumi ialah: dihukum mati, atau
disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilang, atau
diasingkan dari masyarakatnya. Hukuman yang demikian itu sebagai suatu
penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapat siksaan
yang pedih.” (QS 5:36)
Nilai Yuridis/Hukum
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia Bab XIV tentang kejahatan terhadap kesusilaan pasal 229 ayat (1) dikatakan bahwa perbuatan aborsi yang disengaja atas perbuatan sendiri atau meminta bantuan pada orang lain dianggap sebagai tindakan pidana yang diancam dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia Bab XIV tentang kejahatan terhadap kesusilaan pasal 229 ayat (1) dikatakan bahwa perbuatan aborsi yang disengaja atas perbuatan sendiri atau meminta bantuan pada orang lain dianggap sebagai tindakan pidana yang diancam dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
Ayat (2) pasal 299 tersebut melanjutkan
bahwa apabila yang bersalah dalam aborsi tersebut adalah pihak luar (
bukan ibu yang hamil ) dan perbuatan itu dilakukan untuk tujuan ekonomi,
sebagai mata pencarian, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga
hukuman pada ayat (1) dia atas.
Apabila selama ini perbuatan itu
dilakukan sebagai mata pencarian, maka dapat dicabut haknya untuk
melakukan mata pencarian tersebut. Kemudian pada pasal 346 dikatakan
bahwa wanita yang dengan sengaja menggugurkan kandungannya atau meyuruh
orang lain untuk melakukan hal itu diancam hukuman penjara paling lama
empat tahun.
Pada pasal 347 ayat (1) disebutkan
orang yang menggugurkan atau mematikan kehamilan seorang wanita tanpa
persetujuan wanita itu diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara, dan
selanjutnya ayat (2) menyebutkan jika dalam menggugurkan kandungan
tersebut berakibat pada hilangnya nyawa wanita yang mengandung itu, maka
pihak pelaku dikenakan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Dalam pasal 348 ayat (1) disebutkan
bahwa orang yang dengan sengaja menggugurkan kandungan seorang wanita
atas persetujuan wanita itu diancam hukuman paling lama 15 tahun
penjara, dan ayat (2) melanjutkan, jika dalam perbuatan itu menyebabkan
wanita itu meninggal, maka pelaku diancam hukuman paling lama 17 tahun
penjara. Dengan demikian, perbuatan aborsi di Indonesia termasuk
tindakan kejahatan yang diancam dengan hukuman yang jelas dan tegas.
Kesimpulan
Telah jelas bagi kita tidak ada dasar bagi Rancangan pembentukan Undang-undang legalisasi aborsi karena hal itu bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, Agama dan Hukum yang berlaku. Legalisasi aborsi akan mendorong pergaulan bebas lebih jauh dalam masyarakat.
Telah jelas bagi kita tidak ada dasar bagi Rancangan pembentukan Undang-undang legalisasi aborsi karena hal itu bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, Agama dan Hukum yang berlaku. Legalisasi aborsi akan mendorong pergaulan bebas lebih jauh dalam masyarakat.
Orang tidak perlu menikah untuk
melakukan hubungan seks. Sedangkan pelepasan tanggung jawab kehamilan
bisa diatasi dengan aborsi. Sedangkan dilarang saja masih banyak terjadi
aborsi, bagaimana jika hal ini dilegalkan? Legalisasi akan berakibat
orang tidak lagi takut untuk melakukan hubungan intim pranikah,
prostitusi karena jika hamil hanya tinggal datang ke dokter atau bidan
beranak untuk menggugurkan, dengan kondisi ini dokter ataupun bidan
dengan leluasa memberikan patokan harga yang tinggi dalam sekali
melakukan pengguguran.
Jika perharinya yang melakukan aborsi 7
s/d 8 orang dan harga sekali aborsi sebesar Rp. 4.000.000,-, berarti
dalam satu harinya dokter ataupun bidan bisa meraup keuntungan sebesar
Rp. 32.000.000,-. Jika di legalkan hal tersebut lebih berdampak negatif
bagi pertumbuhan dan perkembangan remaja, legalisasi tidak memberikan
manfaat bagi masyarakat dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila
dan Agama, jika bertentangan tidak perlu diterima/dibentuk peraturan
tersebut.
Yang terpenting sebenarnya adalah
bagaimana remaja dapat menempatkan dirinya sebagai remaja yang baik dan
benar sesuai dengan tuntutan agama dan norma yang berlaku di dalam
masyarakat serta dituntut peran serta orangtua dalam memperhatikan
tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari anaknya, memberikan pendidikan
agama, memberikan pendidikan seks yang benar. Oleh sebab itu
permasalahan ini merupakan tugas seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali,
agar menjadi sebuah proritas dalam penanganannya agar tidak terjadi
kematian disebabkan aborsi tersebut.
-----------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------------------
Kembali kepada persoalan itu semua, bahwa satu-satunya solusi guna keluar bahkan mencegah agar hal itu tidak terjadi ialah dengan AGAMA. Agama adalah solusi, Agama adalah penyelamat, Agama adalah benteng dari semua persoalan hidup.
Membuka mata dan hati kita betapa ngerinya data-data yang menunjukan buruknya dampak "Pergaulan Remaja" di zaman sekarang.
seperti ini adanya... apalgi nanti zaman anak cucu kita...!
*badrudinbanten
0 komentar:
Posting Komentar