Islam
tidak mengajarkan tunangan begitu juga tukar cincin, karena hal ini
tradisi orang Persia dulu. Artinya bukan Kristen atau Islam, tapi
kafir... Maka jika kita sengaja melakukan hal yang Islam tidak kerjakan,
maka hal ini termasuk Tasabbuh lil kuffar (menyerupai orang kafir).
Hadits nya : MAN TASYABBAHA BI QOUMIN FAINNAHUU MINHUM (barang siapa
yang menyerupai suatu kaum, maka termasuk dari kaum itu). Hadits ini
berkenaan dengan urusan hadhoroh (peradaban/civilisation).
Adapun yang berkenaan dengan tunangan dengan arti meminang (Khitbah), maka hal ini hukum asalnya adalah mubah.
Wallahu'alam...
Posted in:
0 komentar:
Posting Komentar